Minggu, 09 Oktober 2016

BAB III: Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.









Ikhtisar:

Negara Indonesia dibentuk dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yakni walaupun berbeda-beda tetap satu jua. Semangat persatuan ini telah ditunjukkan dengan tegas dalam sejarah perjuangan kemerdekaan kita – kita mencoba system negara bagian  (negara federasi), namun gagal dan akhirnya kembali ke negara kesatuan.

Kenapa kita memilih negara kesatuan? Kenapa bangsa Indonesia, dalam kemajemukannya yang sangat besar, justru tidak cocok dengan diterapkannya system negara bagian?
Pada bab ini, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas secara mendetil. Semoga media pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Bab III: Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lihat - Unduh -

BAB IV: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah







Ikhtisar:

Dalam sejarah perjuangan pembangunan Indonesia, Negara kita sudah mengalami beberapa usaha pemisahan diri (gerakan separatis) dari beberapa wilayah terluar yang ada. Satu diantaranya berhasil (Timor Timur), dan lainnya gagal – beberapa lainnya masih gigih ingin melepaskan diri. 

Sebagai salah satu solusi atas permasalahan tersebut, pemerintahan pusat telah melaksanakan mekanisme pemerintahan yang terdesentralisasi, dimana pemerintahan daerah diberikan wewenang lebih besar dalam mengelola wilayahnya.  

Lalu bagaimana tepatnya pembagian wewenang tersebut? Apakah langkah tersebut sudah berhasil mengatasi permasalahan separatism dan permasalahan sosial lain di Indonesia? Pada bab ini, kita akan membahas pertanyaan tersebut dengan mendetail.

Bab IV: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

BAB II: Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku



Ikhtisar:

Sebagaimana yang secara umum kita tahu, perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan sangatlah panjang dan berat. Mulai dari konfrontasi fisik, baik tingkat daerah hingga tingkat nasional, juga melalui konfrontasi politik atau diplomasi.

Atas pencapaian kemerdekaan tersebut, kita sebagai pewaris kemerdekaan tersebut memiliki tanggung jawab untuk meneruskan perjuangan para leluhur kita dengan seluruh kemampuan yang kita miliki. Tapi pertanyaannya, ke arah mana bangsa ini akan dibawa? Bagaimana mekanisme penetapan arah perjuangan bangsa ini ke depan?

Pada bab ini, kita akan belajar apa-apa saja kaidah fundamental bangsa yang menjadi dasar negara, pedoman, dan kompas pembangunan bagi bangsa kedepannya nanti. Semoga media belajar ini dapat membawa manfaat bagi kita semua

PPT Bab II: Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku

- Lihat - Unduh -

Rabu, 20 Juli 2016

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran PPKN

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah suatu dokumen yang difungsikan sebagai pedoman guru dan murid dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Karena fungsinya sebagai pedoman pembelajaran, ada urgensi tinggi bagi siswa, dan terlebih lagi bagi guru, untuk membacanya dan memahaminya, agar siswa dan guru dapat mempersiapkan bahan-bahan materi yang relevan di hari-hari sebelum proses belajar mengajar berlangsung. Hal ini akan jauh meningkatkan efektifitas aktivitas belajar mengajar.

Atas dasar hal tersebut, penulis akan menyediakan RPP pada blog ini secara bertahap. Berikut RPP PPKN untuk Kelas X:

RPP Bab I (Napak Tilas HAM)
- Lihat - Unduh -

RPP BAB II (Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku)
- Lihat - Unduh -

RPP BAB III (Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia)
- Lihat - Unduh -

RPP BAB IV (Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah)
- Lihat - Unduh -

Selasa, 19 Juli 2016

BAB I: Napak Tilas Ham




Ikhtisar:

Agar suatu negara dapat berjalan dan berkembang dengan baik, negara tersebut perlu memastikan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) telah dijamin dan dijaga keberadaannya. Di Indonesia sendiri, HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 45 (UUD '45) Pasal 28. Dalam pasal tersebut, dijelaskan secara terperinci apa-apa saja hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, seperti: hak untuk hidup, hak untuk menyuarakan pendapat dan berserikat, dan hak2 yang lain.

Namun, tentu dalam terapannya, banyak pelanggaran2 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tinggal di Indonesia, seperti dalam kasus Marsinah.

Lalu, bagaimana tepatnya pelanggaran tersebut dilakukan? Bisa anda simak melalui presentasi ini:

Bab I: Napak Tilas HAM
- Lihat - Unduh -