Rabu, 20 Juli 2016

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran PPKN

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah suatu dokumen yang difungsikan sebagai pedoman guru dan murid dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Karena fungsinya sebagai pedoman pembelajaran, ada urgensi tinggi bagi siswa, dan terlebih lagi bagi guru, untuk membacanya dan memahaminya, agar siswa dan guru dapat mempersiapkan bahan-bahan materi yang relevan di hari-hari sebelum proses belajar mengajar berlangsung. Hal ini akan jauh meningkatkan efektifitas aktivitas belajar mengajar.

Atas dasar hal tersebut, penulis akan menyediakan RPP pada blog ini secara bertahap. Berikut RPP PPKN untuk Kelas X:

RPP Bab I (Napak Tilas HAM)
- Lihat - Unduh -

RPP BAB II (Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku)
- Lihat - Unduh -

RPP BAB III (Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia)
- Lihat - Unduh -

RPP BAB IV (Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah)
- Lihat - Unduh -

Selasa, 19 Juli 2016

BAB I: Napak Tilas Ham




Ikhtisar:

Agar suatu negara dapat berjalan dan berkembang dengan baik, negara tersebut perlu memastikan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) telah dijamin dan dijaga keberadaannya. Di Indonesia sendiri, HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 45 (UUD '45) Pasal 28. Dalam pasal tersebut, dijelaskan secara terperinci apa-apa saja hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, seperti: hak untuk hidup, hak untuk menyuarakan pendapat dan berserikat, dan hak2 yang lain.

Namun, tentu dalam terapannya, banyak pelanggaran2 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tinggal di Indonesia, seperti dalam kasus Marsinah.

Lalu, bagaimana tepatnya pelanggaran tersebut dilakukan? Bisa anda simak melalui presentasi ini:

Bab I: Napak Tilas HAM
- Lihat - Unduh -