Selasa, 19 Juli 2016

BAB I: Napak Tilas Ham




Ikhtisar:

Agar suatu negara dapat berjalan dan berkembang dengan baik, negara tersebut perlu memastikan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) telah dijamin dan dijaga keberadaannya. Di Indonesia sendiri, HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 45 (UUD '45) Pasal 28. Dalam pasal tersebut, dijelaskan secara terperinci apa-apa saja hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, seperti: hak untuk hidup, hak untuk menyuarakan pendapat dan berserikat, dan hak2 yang lain.

Namun, tentu dalam terapannya, banyak pelanggaran2 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tinggal di Indonesia, seperti dalam kasus Marsinah.

Lalu, bagaimana tepatnya pelanggaran tersebut dilakukan? Bisa anda simak melalui presentasi ini:

Bab I: Napak Tilas HAM
- Lihat - Unduh -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar