Selasa, 19 Juli 2016
BAB I: Napak Tilas Ham
Ikhtisar:
Agar suatu negara dapat berjalan dan berkembang dengan baik, negara tersebut perlu memastikan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) telah dijamin dan dijaga keberadaannya. Di Indonesia sendiri, HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 45 (UUD '45) Pasal 28. Dalam pasal tersebut, dijelaskan secara terperinci apa-apa saja hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, seperti: hak untuk hidup, hak untuk menyuarakan pendapat dan berserikat, dan hak2 yang lain.
Namun, tentu dalam terapannya, banyak pelanggaran2 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tinggal di Indonesia, seperti dalam kasus Marsinah.
Lalu, bagaimana tepatnya pelanggaran tersebut dilakukan? Bisa anda simak melalui presentasi ini:
Bab I: Napak Tilas HAM
- Lihat - Unduh -
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar